Pendaftaran

Duduk Perkara Direktur Utama PT BIG dan Sepupunya hingga Harus Berakhir di Pengadilan Bale Bandung – Desk Jabar – DeskJabar

DESKJABAR – Sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT BIG berinisial MT kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, kasus ini mencuat hingga harus ke pengadilan, padahal pelapornya adalah sepupu nya yang sebetulnya bisa diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.
Untuk mengetahui tentang duduk perkara antara Dirut PT BIG dan sepupunya, pihak penasehat hukum terdakwa, Bahyuni Zaili menjelaskannya kepada wartawan, menurut versinya bahwa terdakwa telah dikriminalisasi oleh pelapor yang merupakan sepupu dari terdakwa sendiri.
MT didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana penggelapan, dimana JPU dalam dakwaannya menyebutkan bahwa pada Desember 2019 sampai Agustus 2020 PT. Sinar Runnerindo Indonesia memberikan order pencelupan sebanyak 20 PO kepada PT. BIG perusahaan milik terdakwa, dimana sebagian kain yang belum selesai dikerjakan tersebut dijual oleh terdakwa kepada Ebeg melalui Subiyati, dimana korban mengaku menderita kerugian Rp. 418.000.000,- padahal order pencelupan kain dari pelapor sejak tahun 2015 nilainya lebih dari 100 miliar.
Baca Juga: Mumpung Promo Diskon 10 Persen, Yuk Beli Oleh oleh di Bali Brownies Bareng Mega, hingga 30 September 2024
Dalam dakwaan Jaksa penuntut tidak menjelaskan berapa kg total kain yang diserahkan kepada PT. BIG untuk dilakukan pencelupan, tidak juga menjelaskan berapa kg total kain yang sudah diselesaikan/dikembalikan oleh PT. BIG kepada PT. SR, namun langsung menyebutkan jumlah kain yang belum dikembalikan dalam satuan meter, sedangkan barang yang dikirim oleh PT. SR kepada BIG dalam satuan kg.
Dakwaan JPU tidak menjelaskan bagaimana konversi dari satuan kg menjadi satuan meter, bahkan ahli textile yang dihadirkan jaksa, juga tidak dapat menjelaskan bagaimana konversi kg menjadi meter dengan nilai kerugian Rp. 418.000.000,- oleh karenanya menurut hemat kami dakwaan JPU adalah tidak jelas dan kabur.
Persidangan perkara ini Jaksa telah menghadirkan 8 orang saksi fakta yaitu Romeo, Fery Sunarto, William Ventela, The Siauw Tjiu, Imas, Citra, Subiati, Ebeg, Martin Theniko, 2 orang ahli yaitu ahli Tekstil, ahli pidana dan sedangkan Terdakwa menghadirkan 2 orang saksi yang menguntungkan.
Terungkap dalam persidangan bahwa pada bulan Oktober 2022 pelapor melakukan pengambilan secara paksa barang-barang milik terdakwa, termasuk kain milik pelapor yang masih dalam proses pengerjaan yang berada dalam pabrik milik terdakwa. Sebagai negara hukum seharusnya Sdr. William Ventela tunduk dan patuh terhadap hukum, eksekusi secara paksa hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, dimana kerugian PT. BIG atas pengambilan barang-barang tersebut tidak kurang dari 30 miliar.
Keterlambatan penyelesaian order pencelupan dari PT. SR oleh Terdakwa disebabkan adanya pandemi Covid19 yang pada waktu itu semua kegiatan industri sempat dihentikan dan kemudian pemerintah membatasi kegiatan operasional hanya maksimal hanya 30% dari jumlah karyawan, dan selanjutnya pada bulan Oktober 2022 adanya PKPU terhadap PT. BIG, dimana PT. BIG dibawah pengawas Kurator yang melarang PT. BIG untuk melakukan kegiatan dan melarang PT. BIG untuk memindahkan dan atau mengeluarkan barang-barang apapun termasuk kain milik PT. SR yang berada di pabrik PT. BIG, justru apabila PT. BIG mengluarkan barang-barang di PT. BIG termasuk kain milik PT. SR, PT. BIG dapat dipidanakan oleh Kurotor, oleh karena demikian jelas bahwa Terdakwa tidak ada unsur dengan sengaja menguasai barang milik PT. SR sebagaimana yang didakwakan dan tidak ada mens rea (niat jahat) dari Terdakwa dalam perkara ini.
Baca Juga: Update Lokasi Pasar Murah Beras SPHP Bulog, Cek Lokasinya Operasi Pasar di Kota Bandung Hari Ini dan Besok
JPU dalam dakwaannya menyebutkan adanya kain milik PT. SR dijual kepada Sdr. Ebeg, namun fakta persidangan bahwa yang dijual oleh Terdakwa bukanlah kain milik PT. SR, tetapi adalah kain polyster produksi PT. BIG sendiri, hal ini sesuai dengan keterangan Subiyati yang dibeli Sdr. Ebeg melalui subiyati adalah kain polyster bukan kain katun milik PT. SR, demikian juga keterangan Martin dan Dedi yang saling bersesuaian, yang didukung dengan surat jalan yang ditandatangani oleh Citra yang memang bagian Polyster bukan kain katun.
Keterangan Sdr. Ebeg yang membeli kain katun dari PT. BIG melalui Subiati bertentangan dengan saksi Subiati, Citra martin, oleh karenanya diduga Sdr. Ebeg memberikan keterangan yang tidak benar dipersidangan. Tidak ada barang bukti penggelapan dalam perkara ini karena kain milik pelapor telah diambil secara paksa oleh Pelapor sendiri pada saat adanya PKPU, dimana curator melarang Terdakwa untuk mengeluarkan barang-barang yang ada dalam pabrik.
Terdakwa dan penasihat hukum meyakini, bahwa Majelis Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta yang terungkap dimuka sidang.***
Editor: Yedi Supriadi
Jln Sauyunan Mas Raya Nomor 11, RT 007/RW 007,
Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung
Email : [email protected]
PT Kolaborasi Mediapreneur Nusantara
Jl. Asia Afrika No. 75
Bandung – Jawa Barat, 40111, Ph. 022-4241600
Email: [email protected]
©2024 Pikiran Rakyat Media Network

source

PuTI

https://it.telkomuniversity.ac.id

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button