Berita

Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Akademisi Berbagai Universitas Surati Jokowi-DPR – detikNews

Ratusan akademisi baik guru besar hingga dekan dari berbagai universitas menyesalkan pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu. Mereka menyampaikan surat keberatan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), para menteri, serta DPR RI.
Salah satunya Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria Sumardjono. Dia menyoroti UU pertanahan yang disebutnya berpihak kepada kepentingan perusahaan dan abai terhadap reforma agraria.
“Pertama, dari segi substansinya, untuk UU Pertanahan nyata sekali bahwa rumusan itu bias pada kepentingan pengusaha dan abai terhadap reforma agraria,” kata Maria dalam webinar pernyataan sikap akademisi terhadap UU Cipta Kerja, Selasa (7/10/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sama halnya dengan pakar hukum tata negara UGM, Zainal Mochtar. Dia menyoroti pembentukan UU ini yang tidak mengundang partisipasi publik. Bahkan dia menyebut banyak lembaga negara yang tidak diikutsertakan dalam pembahasan.
“Pertama, kalau lihat konteks UU ini. UU ini dibuat dengan cara yang luar biasa tidak melihat partisipasi publik, karena kemudian partisipasi di dalamnya nyaris tidak ada. Yang kedua, transparansi juga tidak ada. Publik sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari proses perumusan undang-undang ini. Jangankan publik, sebagian lembaga negara saja tidak menerima,” ujarnya.
“Yang ketiga adalah pembahasan yang dibuat juga dengan proses yang tidak melibatkan stakeholder yang terkait. Itu yang disebut dengan partisipasi. Padahal pelibatan itu menjadi penting. Saya melihat gejala yang dilibatkan itu adalah pihak-pihak yang sudah selektif, dipilih berdasarkan orang-orang yang mendukung ini dan kemudian menegasikan orang-orang lain,” lanjut Zaenal.
Berikut ini surat keberatan yang dibacakan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti:

source

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button