Berita

4 Poin di UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UU Penyandang Disabilitas – Difabel Tempo.co

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini
atau Masuk melalui
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
atau Daftar melalui
Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Pencarian Terpopuler
Reporter

Editor
Rini Kustiani
Kamis, 8 Oktober 2020 10:10 WIB
Bagikan
TEMPO.CO, Jakarta – Kelompok penyandang disabilitas menyatakan Undang-undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020, mementahkan upaya pembangunan inklusi di lingkup kerja. Kelompok penyandang disabilitas telah lama memperjuangkan isu ini hingga akhirnya masuk dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Peneliti yang juga akademikus Pendidikan Luar Biasa dari Universitas Brawijaya, Slamet Thohari mengatakan aturan dalam UU Cipta Kerja mengembalikan posisi penyandang disabilitas seperti 20 tahun lalu. “Saat itu Indonesia belum meratifikasi United Nation Convention on Rights for People with Disability atau UNCRPD yang sudah diratifikasi pada 2011,” ujar Slamet Thohari kepada Tempo pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Baca Juga:
Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat
Slamet yang sudah mengkaji beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja menemukan empat kejanggalan yang bertentangan dengan UNCRPD dan Undang-undang Penyandang Disabilitas. Pertama, dalam UU Cipta Kerja banyak terminologi yang keliru. “Undang-undang itu selalu menyebutkan penyandang cacat, padahal sejak meratifikasi UNCRPD sudah disepakati penggunaan istilah yang tepat adalah penyandang disabilitas,” ujar Slamet.
Kedua, ketentuan mengenai pemenuhan fasilitas bagi penyandang disabilitas dalam UU Cipta Kerja hanya didefinisikan sebagai pembangunan infrastruktur, bukan penyediaan aksesibilitas sesuai kebutuhan ragam disabilitas. “Misalnya pembangunan ramp dan penyediaan hand railing saja, tidak ada penyediaan bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas rungu atau tuli dan tidak ada pembaca layar bagi penyandang disabilitas netra,” ujar Slamet.
Ketiga, penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas, seperti yang tercantum dalam Pasal 29 UU Peyandang Disabilitas, hanya diwajibkan bagi rumah sakit saja. Sementara untuk perusahaan tidak ada kewajiban untuk menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Selain itu, masih banyak pasal yang menyebutkan bila kriteria pekerja atau pemimpin perusahaan harus sehat jasmani rohani.
Baca Juga:
Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember
“Lucunya, pasal dalam UU Cipta Kerja ini menyebutkan orang yang tidak sehat jasmani dan rohani bukan penyandang disabilitas, ini berarti tidak mengakui penyandang disabilitas mental psikososial sebagai difabel,” ujar Slamet.
Keempat, dalam UU Cipta Kerja, kewajiban penyediaan kuota pekerja difabel sebanyak dua persen di lembaga pemerintah dan BUMN serta dua persen bagi perusahaan swasta, dihilangkan. Padahal ini tercantum jelas dalam Undang-undang Penyandang Disabilitas, bahkan sudah memiliki peraturan teknisnya. “UU Cipta Kerja membuat semuanya jadi rumit sekali,” ujar Slamet.
Banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang bertabrakan dengan Undang-undang Penyandang Disabilitas juga disampaikan Anggota Komisi Nasional Perempuan, Bahrul Fuad. Pengiat difabel ini menyebutkan Pasal 154A UU Cipta Kerja yang menyebutkan pemutusan hubungan kerja atau PHK dapat terjadi karena pekerja atau buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan. Ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 53 Undang-undang Penyandang Disabilitas yang membuka peluang terwujudnya kesejahteraan bagi difabel sekaligus menjadi bagian dari pembangunan inklusi di segala bidang kehidupan.
Berita Selanjutnya
Program Kemendikbudristek Pendidikan Inklusif Diterapkan dalam Sistem Pembelajaran, Begini Alasannya
35 hari lalu
Tempo Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Tempo.co WhatsApp Channel.
Artikel Terkait
Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat
Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember
Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI
Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel
Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa
KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat
22 jam lalu
Disebutkan, banyak mahasiswa Telkom University Bandung adalah teman-teman disabilitas. Inklusi diklaim jadi fondasi utama.
Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember
2 hari lalu
Universitas Jember memastikan peserta berkebutuhan khusus dalam UTBK SNBT 2024 bisa mengikuti ujian dengan baik.
Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI
3 hari lalu
Begini cerita Makhsun Intikhon, penyandang disabilitas netra yang mengikuti UTBK untuk kedua kalinya di UI.
Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel
3 hari lalu
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.
Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa
3 hari lalu
Unesa menjadi lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024 untuk calon mahasiswa disabilitas.
KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja
3 hari lalu
Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.
37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini
3 hari lalu
Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat
Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day
4 hari lalu
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.
UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional
4 hari lalu
Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?
Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas
5 hari lalu
Sebanyak 1.700 peserta tercatat mengikuti UTBK-SNBT 2024 pada hari pertama di Universitas Jember, Selasa 30 April 2024
Terpopuler di N
Terkini di Difabel
Program Kemendikbudristek Pendidikan Inklusif Diterapkan dalam Sistem Pembelajaran, Begini Alasannya
35 hari lalu
Kemendikbudristek Luncurkan Program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif, Ini Artinya
35 hari lalu
Tak Hanya Ukur Tekanan Mata, Cegah Glaukoma Penyebab Kedisabilitasan Bisa Dideteksi
47 hari lalu
Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi
16 Februari 2024
Isu Disabilitas Mulai Ngetren di Media Inggris, Begini Komentar Ahli
8 Februari 2024
Penghargaan Buku Anak Amerika 2024 Didominasi Cerita Disabilitas, Simak Manfaatnya
1 Februari 2024
Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi
29 Januari 2024
Begini Dampak Buruk Stigma Terhadap Seksualitas dan Reproduksi Disabilitas
26 Januari 2024
Baznas Latih 1.020 Pengajar Al-Qur’an dengan Bahasa Isyarat
26 Januari 2024
Hasil Survei, Sebanyak 23 Persen Difabel Terlibat Kampanye Pemilu
19 Januari 2024
Simak berita harian lebih mendalam di Majalah Tempo Digital.
LAPORAN UTAMA
LAPORAN NASIONAL
Informasi
Trustworthy News
Jaringan Media
Media Sosial
Unduh Aplikasi Tempo

source

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button