BeritaUniversitas di Bandung

Parkir di Kampus, Kok, Bayar? – Ayo Bandung – Ayo Bandung


Oleh Lydia Tesa*
BAGI mahasiswa perantauan yang mobilitas utamanya menggunakan kendaraan pribadi, ongkos-ongkos penunjang kendaraan perlu diperhitungkan sebagai salah satu pengeluaran tetap. Seperti keperluan bensin, bengkel, cuci, dan sebagainya.
Tidak hanya itu, ada pengeluaran lain yang juga perlu diberi perhatian lebih oleh mahasiswa pengguna kendaraan pribadi, yaitu biaya parkir.
Biaya parkir menjadi hal yang terkesan receh karena besarannya tidak seberapa. Namun, sebenarnya biaya parkir bisa mengambil porsi yang cukup besar jika tidak diatur dengan baik.
Sedikit-sedikit, lama-lama menjadi bukit. Sebagai manusia hampir dewasa yang mesti mengatur keuangannya sendiri, biaya parkir bisa saja mengeruk kantong mahasiswa cukup banyak.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Pelaku Tewas dan Sejumlah Polisi Terluka
Ironinya, biaya parkir masih memusingkan mahasiswa ketika berada di lingkungan kampus. Tak ubahnya tempat-tempat komersial, masih ada kampus yang mematok tarif untuk lahan parkir yang disediakannya.
Kampus-kampus memang mengatur masalah tagihan parkir ini lewat peraturan yang jelas. Saya melakukan riset kecil-kecilan untuk memeriksa ketentuan parkir di beberapa kampus:
Menurut peraturannya, tidak semua kampus menagih biaya parkir. Dalam peraturan-peraturan tertulis yang sah itu, sebagian kampus yang menagih menjelaskan ke mana larinya tagihan parkir yang dibebankan ke pengguna lahan, yaitu ke kantong kampus. Hal tersebut kemudian memantik kegelian: mengapa tagihan parkir diperlukan sebagai salah satu sumber pemasukan kampus?
Baca Juga: Dugaan Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Ini Kondisi Terkini di Lokasi
Kendati sebagian kampus tidak menagihkan biaya parkir menurut peraturan resminya, nyatanya masih ada juga kenyataan lapangan yang tidak sesuai. Mari mengambil contoh dari Universitas Padjadjaran.
Pada peraturan yang sah, tertera denah lahan parkir dengan keterangan “parkir gratis”. Namun pada kenyataannya, pada sejumlah tempat di wilayah kampus ditemukan manusia-manusia dengan rompi hijau menagih barang dua ribu rupiah pada pemotor yang hendak melewati pintu keluar.
Tagihan biaya parkir di kampus tentunya sangat disayangkan, terlebih oleh mahasiswa. Sekali lagi, biaya parkir bisa jadi mengambil jatah cukup banyak dari pengeluaran. Belum lagi jika mobilitas di kampus cukup sering, sehingga pembayaran tagihan parkir mesti dilakukan beberapa kali dalam satu waktu.
Aturan tentang sistematika parkir barangkali terdengar remeh dan seringkali tidak dipusingkan oleh banyak pihak. Namun, jika dari peraturan sesederhana parkir saja tidak diterapkan dengan baik, tentu saja menjadi hal yang lumrah jika aturan-aturan lainnya tidak berjalan dengan baik.
Editor: Dudung Ridwan
Jl. Terusan Halimun No. 50 Bandung

+62 (22) 73517371 & 73513312

©2024 PTI

source

PuTI

https://it.telkomuniversity.ac.id

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button