Uncategorized @idUniversitas di Bandung

10 Perguruan Tinggi Informatif Versi KIP RI, IPB Raih Skor Tertinggi – detikcom

Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia menyelenggarakan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022, pada Rabu (14/12/2022). Dalam penghargaan ini terdapat penghargaan kategori perguruan tinggi informatif tahun 2022. Kampus mana nomor satu?
Berdasarkan penilaian, kampus yang mendapatkan skor tertinggi oleh KIP RI adalah Universitas Negeri Malang (UM) dan IPB University.
Dengan skor 99.95, IPB University kembali dinobatkan sebagai perguruan tinggi informatif oleh KIP dengan nilai tertinggi untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rektor IPB University, Prof Arif Satria yang sedang melakukan lawatan kerjasama ke berbagai universitas di Amerika Serikat, turut menyampaikan rasa bangga atas capaian kampusnya.
“Berdasarkan penilaian dari Komisi Informasi Pusat, IPB University memperoleh skor 99,95. Ini skor tertinggi di antara perguruan tinggi di Indonesia,” ujarnya sebagaimana keterangan yang diterima detikEdu, Rabu (14/12).
Rektor mengatakan bahwa capaian ini bisa diraih berkat kontribusi unit-unit kerja yang ada di IPB University yang di orkestrasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sehingga dapat berperan maksimal dalam konteks keterbukaan informasi publik.
Adapun untuk peringkat lima kampus informatif versi KIP RI adalah sebagai berikut.
Skor: 99,95
Skor: 99,95
Skor: 99,70
Skor: 99,20
Skor: 98,96
Skor: 98,78
Skor: 97,77
Skor: 97, 28
Skor: 97,00
Skor: 96,92
Penganugerahan ini diberikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kepada Wakil Rektor Bidang Sumberdaya, Perencanaan dan Keuangan IPB University, Prof Agus Purwito sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor.
Dalam kesempatan tersebut, Menko Polhukam menyampaikan bahwa Indonesia harus memajukan demokrasi yang inklusif, adil dan akuntabel dengan mengutamakan kepentingan seluruh warga negara.
“Mendorong akses informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri dan sistem pemerintahan yang demokratis,” ujarnya.
Menurut Mahfud, akses informasi ini adalah bagian penting dalam memastikan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.
Kemudian, pemenuhan hak informasi bagi masyarakat juga merupakan salah satu elemen penting dari hak asasi manusia.
Oleh karena itu, setiap institusi atau lembaga publik harus terbuka terhadap informasi. Menko Polhukam menegaskan, jika lembaga publik tidak mau memberi informasi yang diminta oleh masyarakat padahal informasi itu bukan kualifikasi rahasia, maka bisa minta pengadilan atau penyelesaian dalam semi peradilan yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat.
“Saya akan terus mengawal dan mendorong badan publik untuk meningkatkan keterbukaan dan pelayanan informasi publik di setiap bidang tugasnya,” tutup menteri lulusan kampus UGM tersebut.
Sebagai informasi, KIP adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

source

PuTI

https://it.telkomuniversity.ac.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button