Berita

Dugaan Kasus Mangkraknya Apartemen Telkom Telan Ratusan Korban: Konsumennya Keluarga Mahasiswa Telkom – Detik 60 – Detik 60

 

Dugaan Kasus Mangkraknya Apartemen Telkom Telan Ratusan Korban  Terbanyak Berasal Keluarga Mahasiswa Fakultas  Telkom 
DETIK60.COM-Dugaan kasus korban mangkraknya pembangunan Apartemen Telkom hari ini dijalankan pada sidang Rapat Pencocokan Piutang (verifikasi) PT Multi Karya Utama Abadi di pengadilan negeri Jakarta pusat yang dihadiri ratusan konsumen sebagai korban dari PT. Multi Karya Utama Abadi, Selasa, 14 Maret  2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PT Multi Karya Utama Abadi adalah Developer Apartemen Bandung Technoplex Living atau Apartemen Telkom.
Dalam pemasarannya marketing PT MKUA berhasil mendapatkan ribuan konsumen membeli unit apartemen Bandung Technoplex Living.
Konsumen yang kebanyakan dari Keluarga mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Telkom ini pun membeli apartemen Bandung Technoplex Living dengan unit yang beragam, antara 1 sampai dengan 5 unit per investor.
Jumlah unit yang terjual ada dikisaran 1200-an unit. Dari jumlah tersebut, 700-an Unit telah lunas dibayarkan oleh investor pemegang hak sewa atas unit.
Dari sisa 500-an unit dibayar secara mengangsur, dan total unit keseluruhan adalah 2000-an unit.

Projek ini adalah projek bangun guna serah terima sewa unit, dimana pembayaran Para Investor menjadi bagian dari dana yang digunakan untuk pembangunan apartemen, yang dijanjikan untuk mendapatkan rental garansi atau pengembalian dana investasi pembelian unit pada jangka waktu tertentu, dengan dijanjikan mendapatkan jaminan bahwa unit akan disewa oleh mahasiswa Universitas Telkom semester 1.
Tapi sangat di sayangkan konsumen selama bertahun-tahun tidak mendapatkan kabar progress pembangunan.
Apalagi Apartemen Bandung Technoplex Living telah mulai dibangun di sekitar akhir tahun 2014 dan belum juga menyelesaikan pengerjaan sampai dengan saat ini.

Okky Rachmadi Soekristyanto, SH, CLA, ERMA Managing Partner ARHP, Anggie Harry Handoyo, SH dan Titim Fatimah, SH dari firma hukum Al Rach Handoyo & Partners sebagai salah satu kuasa hukum konsumen menanggapi pada sidang Pencocokan Piutang (verifikasi) PT Multi Karya Utama Abadi di pengadilan negeri Jakarta pusat.
Menurut Okky Rachmadi , Apartemen Telkom yang sudah dibangun sejak tahun 2014 dan sampai sekarang belum lakukan serah terima dan belum selesai juga pembangunannya.
Okky mengatakan kepada majelis hakim harus berhati-hati dalam melihat perkara ini, karena ada banyak 1200 konsumen yang melakukan pembelian hak sewa apartemen Telkom yang merasa di zholimi.
Editor: Meika Ardhianto
No: AHU 0046175.AH.01.01.TAHUN 2022
PT. Kanal Ardhi Detik Enam Puluh :
Jalan H. Sanusi nomor 114, Pondok Aren,
Tangerang Selatan 15223

08118851717
mediadetik60@gmail.com
©2024 ProMedia Teknologi

source

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button