Tiga Kampus di Jawa Barat Ditutup Kemendikbud, Ini Daftarnya – Tribun Banten
TRIBUNBANTEN.COM – Sebanyak 23 perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia ditutup atau dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Dari total 23 perguruan tinggi yang ditutup Kemendikbud tiga diantaranya berasal dari Provinsi Jawa Barat.
Tiga kampus di Jawa Barat yang ditutup Kemendikbud Ristek tersebar di tiga daerah yakni Bogor, Bandung dan Tasikmalaya.
Baca juga: Usai 23 Perguruan Tinggi Ditutup, Kini Kemendikbud Bidik 29 Kampus: Bakal Bernasib Sama?
Penutupan kampus oleh Kemendikbud Ristek lantaran melakukan pelanggaran berat.
Selain telah mencabut izin operasional, Kemendikbud saat ini juga sedang melakukan evalukasi terhadap 29 kampus lain terkait aduan pelanggaran.
Mengutip Kompas.com, Jumat (2/6/2023) Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, makan akan difasilitasi untuk pindah.
Kuliah Itu, kata dia, selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru.
“Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut,” ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Langkah ini, kata dia, agar Kemendikbud bisa melindungi mahasiswa dan masyarakat.
“Kita usahakan, jangan sampai masyarakat dan mahasiswa ada yang menjadi korban dari kampus yang ditutup itu,” jelas dia.
Kampus yang ditutup melakukan pelanggaran berat
Dia menyebut, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat.
Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
“Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup),” tutur Prof. Nizam.