Daftar 101 Universitas Kerjasama Program KJMU Pemprov DKI Jakarta, Jangan Salah Pilih – SuaraJakarta.ID
SuaraJakarta.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahun 2022. Dalam KJMU, Pemerintah DKI memberikan bantuan biaya peningkatan mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik. Berikut ini Daftar 101 Universitas Kerjasama Program KJMU Pemprov DKI Jakarta.
Dikutip dari AyoIndonesia, calon mahasiswa tersebut akan mendapatkan kesempatan belajar dan meningkatkan akses di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Syarat KJMU Pemprov DKI Jakarta:
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga berdomisili di DKI Jakarta. Penerima KJP Plus Bisa Mendaftar KJMU.
2. Telah terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) daerah warga Binaan Sosial dari panti Dinas Sosial DKI Jakarta. Penerima KJP Plus Bisa Mendaftar KJMU.
3. Belum menerima bantuan beasiswa dari pendidikan manapun terutama pada APBN. Penerima KJP Plus Bisa Mendaftar KJMU.
4. Telah dinyatakan lulus dari pendidikan negeri/swasta tingkat SMA/SMK. Penerima KJP Plus Bisa Mendaftar KJMU.
5. Diterima di PTN reguler di bawah naungan kemendikbud atau PTS di DKI Jakarta dengan akreditasi A. Penerima KJP Plus Bisa Mendaftar KJMU.
6. Paling lama pengajuan pada semester 4. Penerima KJP Plus Bisa Mendaftar KJMU.
Berikut ini daftar Universitas Kerjasama Program KJMU Pemprov DKI Jakarta:
Demikian Daftar 101 Universitas Kerjasama Program KJMU Pemprov DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini