Daftar Nama 23 Perguruan Tinggi Swasta Dicabut Izinnya Juni 2023: STIE Nusa Bangsa hingga Univ Mitra Karya – Berita DIY – Berita DIY
BERITA DIY – Saat ini banyak yang cari daftar nama perguruan tinggi yang dicabut izinnya, kampus yang tutup, daftar kampus ijazah palsu dan 140 PTS yang ditutup Dikti.
Ketahui daftar nama 23 perguruan tinggi swasta yang dicabut izinnya pada Juni 2023. Mulai dari STIE Nusa Bangsa hingga Universitas Mitra Karya.
Kabar penting seputar dunia pendidikan tinggi di Indonesia muncul pada bulan Juni 2023. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa sejumlah perguruan tinggi swasta di tanah air mendapat sanksi berat berupa pencabutan izin operasional.
Sebanyak 23 perguruan tinggi mengalami nasib ini, termasuk STIE Nusa Bangsa dan Universitas Mitra Karya. Keputusan ini berakar dari sejumlah pelanggaran yang cukup serius.
Baca Juga: Profil Dokter Ngabila Salama, Viral Pejabat Dinkes DKI Flexing Gaji Rp 34 Juta Teryata Lulusan Kampus Ternama
Sebelumnya, sepanjang tahun 2022 hingga 2023, Kemendikbudristek mencatat sebanyak 52 perguruan tinggi melakukan pelanggaran.
Pencabutan izin yang dialami oleh 23 di antaranya merupakan respons terhadap pelanggaran berat yang mereka lakukan.
Sejumlah pelanggaran ini diungkap berdasarkan aduan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan oleh Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi tersebut antara lain menjalankan kuliah fiktif, praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), pemberian layanan yang tidak sesuai standar pendidikan tinggi, dan konflik yayasan yang mengakibatkan proses pembelajaran tidak kondusif.
Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa Microcredential 2023 untuk Guru PAUD, SD, SMP, SMA Lengkap Syarat, File, dan Nama Kampus
Modus lain yang terungkap adalah penerbitan ijazah tanpa melalui proses pembelajaran yang baik.
Sebelum mencabut izin operasional perguruan tinggi tersebut, Kemendikbudristek melalui Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Nizam, menjelaskan bahwa telah dilakukan evaluasi dan pembinaan mendalam melalui berbagai tim.
Mulai dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, hingga tim Inspektorat Jenderal.
“Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” jelas Nizam.
Baca Juga: Daftar 10 Kampus Terbaik di Jawa Timur, Universitas Negeri Malang UM Ada di Urutan ke Berapa? Cek di Sini
Ia menekankan, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk pelindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat.
“Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal ini,” pungkas Nizam.
Berikut daftar perguruan tinggi yang kena sanksi:
Demikian daftar nama 23 perguruan tinggi swasta yang dicabut izinnya pada Juni 2023. Mulai dari STIE Nusa Bangsa hingga Universitas Mitra Karya.***
Editor: MR Firmansyah
Jalan Padokan Nomor 16, Madukismo, Tirtonirmolo,
Kasihan, Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Telepon : +6281391352040 / 02743610245
Email : [email protected]
PT Kolaborasi Mediapreneur Nusantara
Jl. Asia Afrika No. 75
Bandung – Jawa Barat, 40111, Ph. 022-4241600
Email: [email protected]
©2024 Pikiran Rakyat Media Network