Penelitian & Pengabdian MasyarakatTelkom University

Dosen Teknik Elektro Telkom University Menjalankan Tridharma – Kompasiana.com – Kompasiana.com

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.
https://dif.telkomuniversity.ac.id/
Selanjutnya
Tutup

Dosen sebagai komponen utama di perguruan tinggi mempunyai tanggung jawab besar. Dosen Teknik Elektro Telkom University menjalankan Tridharma untuk mewujudkan sikap profesional dalam mengajar. 
Tridharma Dosen Teknik Elektro Telkom University

Kompetensi dosen diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, perilaku dan keterampilan harus dimiliki dalam melaksanakan tugasnya. Segala bentuk perilaku dan keterampilan dimiliki, dikuasai dan dihayati seorang dosen.

Peran dan fungsi dosen diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005. Peran dan tanggung jawabnya berperan penting untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan beradab. Dosen menjalankan tugas untuk mentransfer ilmu serta pengetahuan melalui pendidikan dan penelitian dan pengabdian.
Profesor atau guru besar memiliki jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi. Tugasnya menulis buku dan karya ilmiah. Profesor memiliki tugas untuk menyebarluaskan ide dan gagasan untuk mencerahkan masyarakat. Setiap tugas yang dilaksanakan profesor dosen Teknik Elektro Telkom University akan mendapat evaluasi secara periodik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja kepada para pemangku kepentingan.
Susunan Dosen Teknik Elektro Telkom University 
Struktur organisasi program studi S1 Teknik Elektro sebagai berikut:

  • Dekan sebagai jabatan tertinggi.

  • Dibawahnya terdapat Wakil Dekan I dan Wakil Dekan II.

  • Kepala Urusan Sekretariat

  • HALAMAN :

    1. 1
    2. 2
    3. 3

    Mohon tunggu…

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya

    Beri Komentar

    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE


    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!



    Dekan sebagai jabatan tertinggi.
    Dibawahnya terdapat Wakil Dekan I dan Wakil Dekan II.
    Kepala Urusan Sekretariat

    source

PuTI

https://it.telkomuniversity.ac.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button