Efek KLaim Lahan Telkom dan Claro; Mafia Hukum dan Investor Takut ke Makassar – Tribun Timur
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Klaim hak milik lahan di kawasan perkantoran PT Telkom dan Hotel Claro di Jl AP Pettarani, Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, dinilai jadi salah satu bukti bahwa tidak adanya kepastian hukum terhadap para investor.
Hal itu disampaikan salah satu Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Dr A Pangeran Moenta kepada Tribun, Rabu (21/11/2018).
Menurut guru besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara ini jika persoalan ini dibiarkan maka otomatis akan mempengaruhi pertubuhan ekonomi di Makassar.
Jika dibiarkan, maka juga sekaligus membuka peluang mafia hukum agraria dan pengusaha hitam bermain.
Sebab ketidakpastian ini bakal membuat para pengusaha takut dan mengurungkan niatnya untuk menanamkan modalnya atau berinvestasi di Sulsel khusunya di Makassar.
Kata Pangeran pengusaha ketika ingin menanamkan modalnya disuatu tempat yang paling utama adalah keamanan dan infrastruktur.
“Kepastian hukum harus ada jaminan. Jadi kalau selalu berubah. Sangat mempengaruhi pertumbuhah ekonomi sulsel. Karena mereka investor tentu ragu ragu akan menanamkan sahamnya sulsel,” sebutnya.
Pangeran mengatakan untuk mengatasi persoalan ini dibutuhkan ketegasan dari pihak pemerintah ataupun institusi penegak hukum khususnya di Pengadilan dalam mengambil keputusan.
Penegak hukum, seperti hakim, tidak boleh melakukan jual beli hukum . Karena kepastian hukum merupakan instrumen utama dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi.
“Intinya harus profesional jangan ada masuk angin. Kalau tiada kepastian hukum, akan membuat iklim usaha tidak sehat,” sebutnya.
Baca: Tukang Becak Sarjana di Majene Bakal Bergaji Rp 3 Juta Sebulan
Baca: 8 Fakta Penikaman Janda 22 Tahun, ‘Penjaja Seks Online’ Atau Jaringan Narkoba
Selain itu persoalan lain ditemukan di Makassar adalah masalah sertifikat ganda. ” Saya harap BPN sebelum mengeluarkan sertifikat tidak berdampak buruk kemafaatan politik ekonomi. kalau masuk angin tentu akan mempengaruhi rasa keadilan,” ujarnya.
Dua pihak yang lahannya diklaim sudah memberi klarifikasi.
General Manager Phinisi Hospilatity yang juga Direktur Hotel Claro Anggiat Sinaga dalam jumpa pers bersama notaris dan Legal Official Claro, Rudi Kadiaman,Selasa (20/11/2018), di Makassar, menyebut klaim itu tak mendasar.
Baca: Anggiat Sinaga: Tanah Hotel Claro Dibeli dari Telkom