Jangan Salah Pilih Kampus, Kemendikbud Tutup 23 PTS, Dosen Miliki Rekam Jejak Bagus Akan Dipindahkan – Tribun Gayo
Jangan Salah Pilih Kampus, Kemendikbud Tutup 23 PTS, Dosen Miliki Rekam Jejak Bagus Akan Dipindahkan
TRIBUNGAYO.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional atau menutup paksa sebanyak 23 perguruan tinggi swasta (PTS).
Penutupan paksa sejumlah kampus atau PTS tersebut dikarenakan banyak terjadi pelanggaran berat.
Pencabutan izin operasional sejumlah PTS itu dilakukan untuk melindungi masyarakat (mahasiswa).
Ini juga menjaga mahasiswa dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal.
Hal tersebut disampaikan oleh Menurut Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam dikutip Tribungayo.com dari Kompas.com pada, Jumat (9/6/2023).
Disebutkan, keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa PTS tersebut berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.
Dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan di mana setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.
Baca juga: Kemendikbud Tutup Paksa 23 Kampus, 29 Lainnya dalam Evaluasi, Kuliah Fiktif hingga Ijazah Palsu
Sebelum menjatuhkan sanksi, kata dia, Kemendikbud Ristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim.
Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal.
“Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” kata Prof. Nizam dalam keterangan resminya, Jumat (9/6/2023).
Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat.
Adapun bentuk pelanggaran yang terjadi beragam.
Misalnya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
Ikuti kami di