Uncategorized @id

Jasad Mahasiswa Tel-U Disembunyikan Dukun di Karawang



Karawang

Pagi hari di areal persawahan Desa Bayur Kidul, Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang mendadak gempar. Muncul bau busuk, yang setelah diselisik berasal dari mayat lelaki yang kondisinya mengenaskan di selokan kecil di antara jalan dan sawah.

Mayat itu diikat dengan posisi tubuh menekuk kaki, kemudian dibungkus plastik, ditutup sarung dan buntelan kasur. Warga kemudian melaporkan hal itu ke aparat desa setempat dilanjutkan ke kantor polisi.

Setelah diidentifikasi, mayat tersebut ternyata adalah Fathan Ardian Nurmiftah (19), mahasiswa Telkom University asal Karawang. Sebelum ditemukan tewas, pihak keluarga sempat kebingungan mencari keberadaan pemuda itu. Sudah tiga hari, mahasiswa jurusan Manajemen Bisnis dan Informatika itu tidak pulang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, keluarga tak pernah menyangka jika mayat di Cilamaya adalah Fathan. Saat lapor polisi pada Kamis (14/1), keluarga menyangka jika Fathan diculik. Sebab ada pesan masuk dari ponsel Fathan.

“Isinya meminta uang tebusan sebesar Rp 400 juta jika ingin Fathan kembali,” kata AKBP Rama Samtama Putra, Kapolres Karawang ketika itu saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat 15 Januari 2021.

Polisi pun bergerak mencari keberadaan Fathan. Tapi ditemukan fakta jika mayat di Cilamaya adalah Fathan. Sebab ditemukan kesamaan ciri fisik antara mayat di Cilamaya dengan Fathan.

“Ada kesamaan antara korban dengan ciri-ciri pemuda korban penculikan. Dari celananya, kawat gigi, tahi lalat, gigi patah, selulit dan sebagainya,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana.

Setelah dievakuasi, jenazah kemudian dibawa ke RSUD Karawang untuk diautopsi. Hasil pemeriksaan, jenazah itu diperkirakan sudah tewas selama tiga hari.

Tak ada luka senjata tajam atau senjata api di tubuh jenazah. Penyebab kematian, dipastikan akibat benturan keras di kepala. Sebab, ditemukan luka dalam amat parah di kepala korban.

Disimpan Dua Hari di Kamar Dukun Gadungan

Satuan Reskrim Polres Karawang bergerak . Polisi menangkap tiga pria yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Pelaku utama adalah Jhovi Fernando (30). Adapun Husain Abdurrahim (21) dan Rio Hadiyan (23) terlibat membantu Jhovi membuang jenazah korban.

Saat pergi dari rumahnya, Fathan bilang ke orang tuanya akan pergi ke rumah teman dekatnya. Namun saat keluarga mendatangi rumah teman dekat Fathan, ia tak ada di sana. Rupanya, Fathan bertemu Jhovi yang akhirnya menghabisi nyawa Fathan.

Kepada korban, Jhovi mengaku punya kekuatan supranatural. Ia berseloroh dapat mengeluarkan sosok gaib di dalam tubuh korban. Kepada polisi, Jhovi mengaku, jika Fathan sempat mengeluh dimasuki sosok gaib dalam tubuhnya.

Alhasil pada Minggu malam (10/1), pelaku mengajak korban ke tempat kosnya untuk mengadakan ritual.

“Kepada korban, pelaku mengaku punya kemampuan paranormal dan bisa mengeluarkan sosok gaib di tubuh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana usai jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat (15/1/2021).

Namun rupanya,Jhovi hanya membual. Ia tak punya kemampuan supranatural.Jhovi dikenal seorang pengangguran disinyalir ada motif materi dalam pembunuhan ini.

Menurut hasil pemeriksaan polisi, Fathan bersedia ikut ke tempat kos Jhovi. Setelah bertemu di daerah Johar, Fathan mengendarai motornya ke tempat kost Jhovi. Ia sama sekali tak menduga bahwa kunjungannya itu akan berakhir maut.

Berangkat bersama Jhovi, Fathan tiba di tempat kost di wilayah Kampung Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Minggu malam (10/1/2021). Di dalam kamar, sudah ada Husain Abdurrahim (21), kawan dekat Jhovi.

Setelah berkenalan, Jhovi meminta Husain untuk pergi dari kamarnya. Jhovi beralasan, akan memulai ritual untuk mengeluarkan sosok gaib dari dalam tubuh Fathan.

Polisi menangkap Jhovi dan kedua rekannya yang terlibat pembunuhan mahasiswa Tel-UPolisi menangkap Jhovi dan kedua rekannya yang terlibat pembunuhan mahasiswa Tel-U Foto: Luthfiana Awaluddin

Namun di dalam kamar, Jhovi malah membahas materi. Pengangguran itu membujuk Fathan untuk meminjamkan uang kepadanya. Sebab, Fathan sempat mengaku bisa meminjamkan uang kepada Jhovi. Namun, Fathan tak bersedia meminjamkan uangnya. Jhovi yang sebetulnya pengangguran itu kemudian naik pitam.

“Pelaku mengaku sakit hati terhadap ucapan korban,” kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat (15/1/2021).

Karena kesal, akhirnya Jhovi menunjukkan sisi kejamnya. Dengan keji ia membenturkan kepala korban ke dinding kamar kos. Tak hanya sampai di situ, Jhovi pun mencekik Fathan hingga tewas.Hasil autopsi menunjukkan, terdapat luka dalam di kepala Fathan akibat benturan keras.

“Pelaku membenturkan kepala korban ke dinding kamar kost, kemudian mencekik korban hingga tewas,” kata Rama.

Melihat Fathan tak bernafas, Jhovi kemudian meminta bantuan Husain yang menunggu di luar kamar kos. Husain tercatat sebagai warga Jakarta dan bekerja sebagai driver ojol. “Kedua pelaku mengikat dan membungkus korban menggunakan plastik, sarung dan bed cover,” kata Rama.

Setelah membunuh, ujar Rama, Jhovi juga berusaha menjual benda-benda milik korban. Diantaranya, dua unit ponsel mewah dan satu unit motor matik. “Sampai sekarang, kita masih mencari motor milik korban. Sementara ponsel korban memang dijual pelaku,”kata Rama.

Jhovi diduga sempat menyusun skenario agar pembunuhan kepada Fathan dikesankan sebagai kasus penculikan. Setelah membunuh Fathan, Jhovi kemudian mengambil ponsel pemuda asal Telukjambe Timur itu.

Ia membuka aplikasi WhatsApp dan mengirim pesan kepada keluarga Fathan. Isinya, meminta uang sejumlah Rp 400 juta jika masih ingin ketemu dengan korban. Kepada keluarga korban, Jhovi menyertakan nomor rekening bank milik Husain.

“Pelaku membuat alibi untuk mengecoh. Supaya terkesan korban diculik. Padahal saat meminta uang tebusan, korban sudah tewas,” kata Rama.

Setelah membunuh dan mengikat korban, Jhovi dan Husain kemudian meminjam satu unit minibus. Tujuannya untuk mengangkut mayat korban. Lantaran tak bisa menyetir, keduanya meminta tolong kepada Rio Hadiyan (23). Pemuda asal Pangkalan itu menyetir mobil hingga ke wilayah Cilamaya.

Saat ini ketiga pelaku telah mendekam di penjara dengan ancaman hukuman penjara paling di atas 10 tahun.

(yum/yum)


Source link

PuTI

https://it.telkomuniversity.ac.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button