Uncategorized @id

Kanwil Kemenkum Jabar Hadiri Pembukaan Kegiatan Workshop PATENTIAL 2025 Oleh Universitas Telkom

BANDUNG – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum Kekayaan Intelektual (KI), Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui Kadivyankum Jabar, Hemawati BR Pandia, bersama jajaran Bidang KI ikuti kegiatan Workshop Patential 2025 dengan tema “Unlocking Innovation Potential Through Patents” Oleh Universitas Telkom. Langkah ini sejalan dengan amanat nasional untuk menumbuhkan budaya inovasi dan apresiasi terhadap Kekayaan Intelektual.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati, dalam sambutan pada acara ini menyampaikan bahwa universitas sebagai pusat ilmu pengetahuan dan riset memiliki peran kunci dalam mencetak para inovator masa depan. Namun, inovasi tidak berhenti pada ide atau prototipe saja, melainkan harus dilanjutkan dengan perlindungan hukum yang tepat agar dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan nasional.

Melalui workshop ini, Hemawati berharap para peserta dapat menggali pemahaman yang lebih mendalam mengenai sistem paten, mulai dari identifikasi invensi, proses permohonan, hingga strategi komersialisasi. Lebih dari itu, beliau juga berharap kegiatan ini dapat mendorong lahirnya invensi-invensi baru dari Universitas Telkom yang ke depannya bisa menjadi paten-paten unggulan Indonesia di kancah global.

Selanjutnya sambutan dari Direktur Bandung Techno Park, Iwan Iwut Tritoasmoro, menyambut baik upaya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat. Iwan menyampaikan bahwa Universitas Telkom melalui Bandung Techno Park telah berhasil mencatatkan diri sebagai institusi dengan pendaftaran merek terbanyak selama satu dekade terakhir di Indonesia.

Menurutnya, perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan langkah strategis dalam mendukung inovasi, terlebih di era percepatan teknologi saat ini. Dr. Iwan juga menyoroti tantangan terkait konflik paten yang sering terjadi dalam dunia kekayaan intelektual, sehingga perlindungan hukum menjadi sangat penting.

Iwan menyampaikan “Pengalaman kami sejak tahun 2008 dalam proses pengajuan paten masih menggunakan formulir rangkap karbon, namun sudah mendapatkan pendampingan yang sangat baik. Ke depan, mari bersama-sama kita pikirkan dampak nyata dari paten tersebut. Pada akhirnya, kita memang dituntut untuk mematenkan produk-produk inovasi kita,” pungkasnya.

Pada kesempatan terakhir, Hemawati BR Pandia selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang didampingi oleh Tim Telkom University melakukan kunjungan ke Sentra Kekayaan Intelektual Telkom University untuk meninjau hasil karya inovasi yang dihasilkan serta menginventarisasi produk-produk kekayaan intelektual guna didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Acara dilanjutkan dengan sesi paparan materi dari narasumber, Pemeriksa Paten Ahli Utama, Aribudi Nugroho yang menyampaikan terkait teknis-teknis pendaftaran paten dan bagaimana caranya agar paten yang didaftarkan bisa lolos ditahap pemeriksaan.

120625 PatentialTelkom 4

120625 PatentialTelkom 5

120625 PatentialTelkom 6

(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)


Source link

PuTI

https://it.telkomuniversity.ac.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button