Uncategorized @idUniversitas di Bandung

LLDikti Bakal Bantu Proses Perpindahan Mahasiswa Kampus Swasta yang Dicabut Operasionalnya – JPNN.com Jabar

jabar.jpnn.com, BANDUNG – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV mencabut izin operasional lima Perguruan Tinggi (PT) swasta di Jawa Barat. Pencabutan ini dikarenakan perguruan itu terbukti melakukan pelanggaran berat.
Ketua LLDikti Wilayah IV Jabar-Banten Samsuri mengatakan, pihaknya dipastikan akan mengawal proses perpindahan mahasiswi dari kelima PTS itu.
“Kami akan bantu proses perpindahan, kami sangat menaruh perhatian terhadap kepentingan masyarakat, khususnya mahasiswi ini,” kata Ketua LLDikti Wilayah IV Jabar-Banten Samsuri, Rabu (31/5).
Ia mengungkapkan, yayasan dari perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya itu wajib memfasilitasi perpindahan mahasiswi.
Hal itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
“Kewajiban untuk memindahkan mahasiswi itu kewajiban badan penyelenggara atau yayasan. Ketika izinnya dicabut, maka segala hal dampak materil maupun inmateril menjadi tanggung jawab yayasan, maka proses perpindahan mahasiswi wajib dilakukan yayasan,” ungkapnya.
Kata Samsuri, LLDikti akan turut serta melakukan verifikasi dan validasi dalam proses perpindahan mahasiswi.
LLDikti akan melibatkan pihak terkait seperti Kemendikbud dan Inspektorat untuk memastikan proses perpindahan mahasiswi berjalan sesuai aturan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News
PT. Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku
Graha Pena Jawa Pos Group Building, 11th floor
Jl. Raya Kebayoran Lama 12 Jakarta Selatan 12210
Phone : +62 21 5369 9607
Fax : +62 21 5365 1465
Saluran info & pengaduan : +62 818 6657 66 (WhatsApp)

source

PuTI

https://it.telkomuniversity.ac.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button