Perkumpulan Ahli dan Dosen Tolak Niat Menristek Impor Dosen, Ini Alasannya – Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) menentang gagasan Menteri Riset Dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Prof Mohamad Nasir, soal penambahan guru besar hingga dosen impor.
Alasannya, saat ini banyak dosen dan guru besar yang bahkan bisa mengajar di luar negeri.
Mereka juga memprotes keras syarat guru besar harus terindeks internasional scopus.
Pasalnya, keharusan ini membuat banyak doktor yang berupaya menjadi profesor menghadapi kesulitan, hingga upaya meningkatkan jenjang akademisi terganjal.
Melalui ADRI, para dosen tersebut ingin ada terindeks internasional lain yang bisa memperlancar proses menjadi guru besar.
Ini disampaikan Ketua DPD ADRI Jatim, Meithiana Indrasari, dalam pelaksanaan konfrensi internasional dan Calls of Paper bertema Acceleration of Scientific Knowledge Development in Era of Asean Economic Community, di Auditorium Ki M Saleh, Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Kamis (10/11/2016).
Ada sekitar 300 dosen dan ahli dari dalam dan luar negeri yang terlibat dalam call of paper ini. Di antaranya dari Australia, USA, Korea Selatan, Thailand, China, Malaysia, dan Brunei.
“Banyak dosen mengajukan proses guru besar tapi nyantol. Persyaratannya sulit, sehingga ADRI support, dengan menyalurkan pada jurnal internasional lain,” jelas sekretaris prodi magister manajemen Unitomo ini.
Menurutnya, perlu ada jurnal internasional sendiri yang tidak terindeks scopus. Karena untuk bisa terindeks scopus cukup sulit. Kondisi ini diperparah rencana import guru besar. Padahal kualitas dosen di Indonesia cukup mumpuni.
Sedangkan Rektor Unitomo, Bachrul Amiq menekankan dosen saat ini juga masih banyak yang melakukan korupsi pengajaran.
Sehingga untuk menjadi guru besar, dosen harus mampu menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi secara bersamaan, yakni Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian.
“Dosen tidak bisa mementingkan penelitian sehingga meninggalkan pendidikan atau kewajiban mengajar. Istilahnya dosen tidak boleh kurang ajar alias mengurangi jam mengajar,” terangnya.
Di Unitomo, tatap muka dosen dalam mengajar harus 14 kali untuk satu mata kuliah yang dipegang. Minimal tatap muka 14 kali dalam durasi satu semester.
Jika ada yang kurang, ada tim pengawas yang melibatkan dekan di fakultas serta wakil rektor II akan merekomendasi tidak memberikan penghargaan berupa kenaikkan gaji serta menahan tunjangan.