Uncategorized @idUniversitas di Bandung

RI Dinilai Wajar Jika Usir Dubes Palestina Usai Hadiri KAMI – CNN Indonesia

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair al-Shun bisa saja dipulangkan ke negaranya karena hadir dalam deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Hal itu bisa terjadi jika Pemerintah RI menganggap ada upaya intervensi urusan politik dalam negeri Indonesia, dan jika deklarasi KAMI dianggap sebagai upaya menggulingkan kekuasaan pemerintahan yang sah.
“Suatu hal yang sangat dilarang dalam pergaulan internasional dan sangat wajar bila memang demikian Pemerintah Indonesia melakukan pengusiran Dubes Zuhair,” kata Hikmahanto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (20/8) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, ia menilai sanksi terhadap yang bersangkutan merupakan hak dari Pemerintah Palestina.
“Kalaulah Dubes Zuhair perlu diberikan sanksi karena kehadirannya di acara deklarasi KAMI, yang layak memberikannya adalah Pemerintah Palestina,” kata Hikmahanto.
Itu terjadi bila Pemerintah Palestina menilai ada kekeliruan Zuhair sebagai representasi negara, pemerintah, dan rakyat Palestina di Indonesia.
“Bisa saja memanggil pulang Dubes Zuhair karena insiden ini telah mencoreng kedekatan hubungan antara Indonesia dan Palestina,” ucapnya.
Deklarasi KAMI itu digelar di Tugu Proklamasi, Jakarta, pada Selasa (18/8) atas inisiasi Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah.
Ia menyebut KAMI sebagai gerakan moral untuk menuntut keadilan sosial. Namun, sejumlah pihak menilai itu gerakan lanjutan dari pihak yang kalah di Pilpres 2019.
Din saat itu hadir bersama mantan panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, dan mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab, menjadi presidium dalam deklarasi tersebut. Tampak Dubes Zuhair hadir dalam acara itu.
Kedutaan Besar Palestina di Jakarta sudah menyampaikan klarifikasi pada Rabu (19/8) bahwa Zuhair menghadiri acara tersebut untuk memenuhi undangan dari Din Syamsuddin, yang juga merupakan Ketua Persahabatan Indonesia-Palestina.

Selain itu, Kedubes juga menyebut bahwa partisipasi pihaknya berdasarkan pada pemahaman bahwa acara tersebut merupakan acara peringatan Hari Kemerdekaan RI.
“Kami ingin menegaskan bahwa partisipasi kami berdasarkan pada pemahaman bahwa acara tersebut adalah acara peringatan kemerdekaan Republik Indonesia dan bukan yang lainnya,” tulis Kedutaan Besar Palestina dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (19/8).
Diketahui, praktik pengusiran perwakilan negara asing di suatu negara mengacu pada Pasal 9 Konvensi Wina 1961 yang telah diratifikasi melalui UU No. 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan.
Bahwa, negara penerima diizinkan untuk setiap saat dan tanpa harus menjelaskan untuk menyatakan seorang perwakilan misi adalah persona non grata kepada negara pengirim.

source

PuTI

https://it.telkomuniversity.ac.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button