Uncategorized @idUniversitas di Bandung

SIMAK! Berikut Daftar 23 Nama Perguruan Tinggi Swasta yang Dicabut Izin Operasionalnya Juni 2023 – Berita Solo Raya – Pikiran Rakyat Solo Raya

BERITASOLORAYA.com – Berikut artikel tentang daftar 23 nama Perguruan Tinggi Swasta yang dicabut izin operasionalnya pada bulan Juni 2023. Mana saja kampus swasta yang resmi tidak beroperasi lagi?

Setelah kabar tentang 23 daftar nama perguruan tinggi yang beberapa waktu lalu resmi izin operasionalnya dicabut oleh Kemdikbud, belum lama ini Kemdikbud merilis kembali 23 daftar nama Perguruan Tinggi Swasta yang izinya juga sudah resmi dihentikan.
Salah satu alasan atau faktor utama Kemdikbud mencabut izin operasional kampus karena ditemukan ad apelanggaran berat yang dilakukan kampus tersebut. Pelanggaran yang mausk ketagori pelanggaran berat adalah penyalahgunaan kewenangan kampus.
Baca Juga: SIAP-SIAP PPDB 2023 SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah, Ini Link Pendaftaran, Mekanisme, dan Kuota Tiap Jalurnya!
Contoh upaya penyalahgunaan kewenangan kampus adalah adanya praktik jual beli ijazah palsu, proses pembelajarna fiktif, penyimpangan beasiswa KIP kuliah, konflik internal yang terjadi di dalam yayasan, dan pelayanan pendidikan yang tidak memenuhi standar.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemdikbud, sejumlah pelanggaran yang dilakukan beberapa kampus swasta ini diketahui karena ada aduan dari masyarakat. Selain itu, Kemdikbud juga melakukan pemantauan yang intens pada beberapa kampus yang diduga melakukan berbagai pelanggaran berat.
Pemantauan intens ini dilakukan oleh Ditjen Diktiristek Kemdikbud, modus lain yang ditemukan Ditjen Diktiristek Kemdikbud adalah adanya penerbitan ijazah yang dilakukan tanpa mengikuti kegiatan perkuliahan yang resmi.
Sebelum Ditjen Diktiristek Kemdikbud mencabut izin operasional kampus swasta yang melakukan pelanggaran, pihak Kemdikbud sudah melakukan evaluasi dan pembinaan khusus pada kampus tersebut dengan beberapa tim.

Berbagai pihak mulai dari Lembaga Pendidikan Tinggi , Direktorat Kelembagaan, Tim Evaluasi Kinerja Akademik, sampai Tim Inspektorat Jenderal. Untuk sanksi yang dijatuhkan pada pihak kampus sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan.
Agar lebih detail mana saja kampus swasta yang terkena pencabutan izin operasional, berikut daftar 23 kampus yang izinya dicabut.
Baca Juga: Gaji ASN Segera Naik di 2024, Ini Update Pendapatan Pensiunan PNS di Tahun 2023, Cek Adakah Kenaikan ?
– Universitas Surapati Jakarta dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi manajemen program magister, dan prodi sistem informasi program sarjana
– STMIK Tasikmalaya dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
– STKIP DDI Mamuju dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
– STMIK Ganesha Bandung dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
– STMIK Putera Batam mendapatkan sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
– Universitas Teknologi Indonesia Denpasar dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan (pencabutan 9 prodi)
– STKIP Purwakarta dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
– STISIP Kartika Bangsa Yogyakarta dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
– STIE Gotong Royong Jakarta dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
– STKIP Purnama Jakarta dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
– STISIP 17-8-1945 Makassar dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
– Universitas Tangerang Raya mendapat sanksi administratif berat berupa penghentian -pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan Program Studi Manajemen Program Magister
– Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa Medan dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
– Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tridharma di Kota Bandung dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
– Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan di Kab. Tangerang dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
– Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer MIC Cikarang di Kab. Bekasi dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
– Sekolah Tinggi Teknologi 10 November di Kota Jakarta dikenai sanksi administratif berat – berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
– Universitas Wiraswasta Indonesia di Kota Jakarta dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi
– Universitas Jakarta dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
– STIE Ekuitas di Kota Bandung dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan
– Universitas Langlang Buana Kota Bandung dikenai Sanksi Administratif Sedang
– Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Bogor mendapatkan Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
– STBA ITMI Medan dikenakan Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
Itulah informasi tentang daftar 23 nama Perguruan Tinggi Swasta yang izin operasionalnya dicabut mulai Juni 2023.***
Editor: Windy Anggraina

Email : [email protected]
PT Kolaborasi Mediapreneur Nusantara
Jl. Asia Afrika No. 75
Bandung – Jawa Barat, 40111, Ph. 022-4241600
Email: [email protected]
©2024 Pikiran Rakyat Media Network

source

PuTI

https://it.telkomuniversity.ac.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button