Uncategorized @idUniversitas di Bandung

Termasuk di Bandung dan Tasikmalaya, 23 PT Dicabut Izin Operasionalnya Oleh Kemendikbud Ristek – Tribun Jabar

TRIBUNJABAR.ID – Satu perguruan tinggi di Bandung dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Secara total, ada 23 perguruan tinggi di Indonesia yang kehilangan izin operasional.
Pencabutan izin operasional 23 perguruan tinggi dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja.
Dari sana, maka diputuskan sanksi bagi perguruan tinggi yang terbagi dalam beberapa klasifikasi, mulai sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional.
“Dilakukan bertahap berdasarkan bukti fakta dan data yang ditemukan di lapangan,” kata Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman, Kamis (25/5/2023).
Sanksi berupa pencabutan izin operasional dijatuhkan pada perguruan tinggi yang sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
Baca juga: Sadar Muslihat Ajak Mahasiswa dan Perguruan Tinggi Turut Meningkatkan Kesadaran Politik Masyarakat
Bukan hanya itu, kampus-kampus tersebut juga melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.
“Ditambah ada perselisihan badan penyelenggara juga,” ujar Lukman.
Lukman tak mau membagikan data perguruan tinggi yang telah dihentikan lantaran beberapa alasan.
“Waduh saya menjaga betul perasaan mahasiswa, alumni, dan gejolak masyarakat ya. Jadi saya tidak mau menyebutkan secara langsung perguruan tingginya,” tuturnya.
Kendati demikian, dia memastikan, semua kampus yang dihentikan adalah perguruan tinggi swasta (PTS).
“Tidak ada yang negeri ya, tidak ada dari PTN (perguruan tinggi negeri) ya, semua pure PTS,” ungkapnya.
Baca juga: Pencabutan Izin Operasional Perguruan Tinggi, Guru Besar UPI Sebut Biasanya karena Tak Penuhi Syarat
Lukman menambahkan, Kemendikbud Ristek akan membantu memindahkan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lain.
Pemindahan tersebut nantinya dibantu oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti), yang bertugas dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi perguruan tinggi.

source

PuTI

https://it.telkomuniversity.ac.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button