UNU Kalbar Jalin Kerja Sama dengan Telkom Indonesia – Jurnalis.co.id
JURNALIS.co.id – Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalbar menjalin kerja sama dengan PT Telkom Indonesia. Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak di Kampus UNU Kalbar, Kamis (16/06/2022).
“Kerja sama ini sangat penting dalam menunjang Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Pasti akan membawa kemajuan untuk kampus beserta seluruh mahasiswa nantinya,” kata Rektor UNU Kalbar, Rachmat Sahputra usai penandatanganan MoU.
Dijelaskannya, kerja sama dengan PT Telkom ini baru berupa MoU. Setelah ini tentu akan ada follow up atau tindak lanjut sebagai wujud nyata dari MoU tersebut. Untuk UNU Kalbar adanya MoU ini sangat menunjang dalam upaya penelitian, pengembangan dan inovasi.
“Hal tak kalah penting bagi UNU dengan adanya MoU ini bisa wujud nyatanya untuk pengabdian kepada masyarakat,” tambah Rachmat.
Saat penandatanganan MoU dari pihak Telkom diwakili oleh Tedi Rukmantara, General Manager. Proses penandatanganan naskah kesepahaman tersebut berjalan lancar. Ikut hadir menyaksikan, Wakil Rektor UNU Kalbar, Jasmin Haris.
“Telkom perusahaan besar punya 42 anak perusahaan. Perusahaan milik negara itu menyatakan siap mendukung kemajuan UNU Kalbar. Saya sebagai rektor merasa bangga bisa bekerja sama dengan Telkom,” ujar pria kelahiran Bogor Jawa Barat ini.
Tedi Rukmantara juga merasa senang bisa menjalin kerja sama dengan UNU. Dengan kerja sama ini, perusahaan yang beralamat di Jalan Teuku Umar Pontianak ini ikut berkontribusi dalam meningkatkan SDM Kalbar.
Di dalam MoU tersebut ada klausul tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman. Pada ayat 1 menyatakan Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama secara kelembagaan dengan menghormati dan mengindahkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Ayat 2, untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini, para pihak akan menunjuk wakil yang disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki.
Ayat (3), wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk tim sesuai dengan kesepakatan.
Ayat (4) pihak pertama dapat menunjuk anak perusahaan dan/atau perusahaan terafiliasinya untuk menindaklanjuti dan melaksanakan Nota Kesepahaman ini. (atoy)
Copyright © 2022 Jurnalis.co.id – All right reserved