Daftar Beasiswa LPDP 2024, Pahami Masa Pengabdian dan Sanksi Bagi yang Melanggar – TEMPO.co
Lupa Kata Sandi? Klik di Sini
atau Masuk melalui
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
atau Daftar melalui
Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Pencarian Terpopuler
Reporter
Annisa Febiola
Editor
Devy Ernis
Jumat, 8 Desember 2023 14:44 WIB
Bagikan
TEMPO.CO, Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP melalui beasiswa yang diberikan, bertugas mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan, serta mendorong lahirnya inovasi. Beasiswa Reguler adalah salah satu jenis beasiswa pendidikan penuh yang diberikan oleh LPDP. Beasiswa ini diperuntukkan bagi calon mahasiswa program magister dan doktor Indonesia, baik untuk di perguruan tinggi dalam maupun luar negeri.
Lantas, bagaimana ketentuan pengabdian yang ditetapkan oleh LPDP untuk para penerima beasiswa? Simak ketentuannya berikut ini.
Baca Juga:
LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke UST, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan
1. Penerima beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP
2. Penerima beasiswa kembali ke tanah air dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
LPDP juga mengatur ketentuan pelanggaran beserta sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran tersebut. Inilah deretan pelanggaran dan sanksi yang diberlakukan oleh LPDP
Baca Juga:
Beasiswa LPDP Telkom University akan Dibuka, Begini Cara Daftarnya
1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi
2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya
3. Jika telah ditetapkan sebagai calon penerima atau penerima beasiswa diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan di kemudian hari, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan LPDP
4. Jika telah ditetapkan sebagai calon penerima atau penerima beasiswa diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu di kemudian hari, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dan wajib mengembalikan dana studi yang telah diterima dan diblokir untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang
5. Pendaftar beasiswa berstatus CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI diberhentikan beasiswanya apabila mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa LPDP.
Demikian ketentuan masa pengabdian dan pelanggaran beserta sanksi yang diatur untuk Beasiswa LPDP Reguler.
Pilihan Editor: Mahasiswa S2 di Jerman ini Pimpin Tim Pemenangan Diaspora Ganjar-Mahfud
Berita Selanjutnya
Seleksi Mandiri di Sejumlah Kampus Bisa Gunakan Nilai UTBK: 5 Tips Mengoptimalkan agar Lolos
2 menit lalu
Tempo Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Tempo.co WhatsApp Channel.
Artikel Terkait
LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke UST, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan
Beasiswa LPDP Telkom University akan Dibuka, Begini Cara Daftarnya
LPDP Buka Beasiswa S2 dan S3 di UST Korea Selatan, Ini Syarat dan Jadwalnya
Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka 19 Juni, Cek Syarat dan Jadwal Selengkapnya
Daftar Beasiswa S1, S2, dan S3 yang Dibuka setelah Lebaran 2024
Kapan Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka? Ini Jadwalnya
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke UST, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan
4 jam lalu
Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.
Beasiswa LPDP Telkom University akan Dibuka, Begini Cara Daftarnya
5 hari lalu
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tel-U untuk tahap II ini akan dimulai pada tanggal 19 Juni hingga 18 Juli 2024.
LPDP Buka Beasiswa S2 dan S3 di UST Korea Selatan, Ini Syarat dan Jadwalnya
9 hari lalu
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan memberikan beasiswa S2 dan S3 di The University of Science & Technology Korea Selatan
Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka 19 Juni, Cek Syarat dan Jadwal Selengkapnya
18 hari lalu
Registrasi beasiswa LPDP tahap pertama telah dilaksanakan pada Kamis, 11 Januari 2024. Pendaftaran tahap kedua hanya berlangsung sehari.
Daftar Beasiswa S1, S2, dan S3 yang Dibuka setelah Lebaran 2024
30 hari lalu
Berikut ini deretan beasiswa S1, S2, dan S3 yang membuka pendaftaran setelah Lebaran 2024, di antaranya di Australia, Amerika Serikat, hingga Swiss.
Kapan Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka? Ini Jadwalnya
30 hari lalu
Pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2 akan dibuka sebentar lagi, ini jadwal lengkap dan tahapan seleksinya, serta persyaratan yang harus dipenuhi.
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa
34 hari lalu
Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.
UI Luncurkan Aplikasi Shallow Water Mapper Bersama Sejumlah Mitra, Solusi Pemetaan Batimetri untuk Pesisir Laut
39 hari lalu
UI, lembaga geospasial, dan entitas swasta menciptakan alat khusus batimetri atau pengukuran kedalaman laut berbasis satelit.
9 Negara Tujuan Favorit Penerima Beasiswa LPDP Perempuan
47 hari lalu
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP mencatat, hingga 2024, penerima beasiswa LPDP didominasi oleh perempuan dengan total Awardee LPDP sebanyak 24.370 orang.
Apa Bedanya Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, Dana Abadi Perguruan Tinggi, Dana Abadi Pondok Pesantren?
7 Februari 2024
Dana abadi berbagai bidang menjadi janji capres-cawapres. Apa bedanya Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, Dana Abadi Pondok Pesantren?
Terpopuler di Tekno
Pendaftaran Seleksi Mandiri Unpad Dibuka Pekan Depan, Begini Rincian Biaya UKT dan Iuran Masuknya
6 jam lalu
Unpad Tegaskan Seleksi Mandiri Bukan untuk Cari Uang, Ini 3 Skema yang Dibukanya
15 jam lalu
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Peringatan Waspada Banjir Jateng, 3 Sesar Aktif di Sekitar IKN, Redmi Pad SE
4 jam lalu
Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024
16 jam lalu
UTBK SNBT 2024, Peserta Diingatkan Mulai dari Kelengkapan sampai Lalu Lintas Satu Arah
15 jam lalu
2 jam lalu
Apple Kebut Pengembangan AI Model Bahasa Besar untuk Iphone
15 jam lalu
Qualcomm Meluncurkan Snapdragon X Plus
16 jam lalu
Antara Eve dan K-Pop, Ini Kenapa Game Stellar Blade Dianggap Kontroversial
13 jam lalu
Bahas Pengembangan AI, Microsoft Diagendakan Bertemu Empat Perusahaan Raksasa Teknologi
22 jam lalu
Terkini di Tekno
Seleksi Mandiri di Sejumlah Kampus Bisa Gunakan Nilai UTBK: 5 Tips Mengoptimalkan agar Lolos
2 menit lalu
Xiaomi Civi 4 Muncul di Daftar Google Play Console, Ini Detailnya
24 menit lalu
Terus Menyusut Sejak Tahun 1990-an, Pesisir Sumsel Kembali Ditanami Mangrove
1 jam lalu
Ketahui 7 Fakta Ratu Lebah, Garda Terdepan dari Koloni Lebah
1 jam lalu
Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch
1 jam lalu
ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal
1 jam lalu
Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi
2 jam lalu
Tikus Sering Menjadi Hewan Percobaan, Ternyata Ini Alasannya
2 jam lalu
BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
2 jam lalu
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Peringatan Waspada Banjir Jateng, 3 Sesar Aktif di Sekitar IKN, Redmi Pad SE
4 jam lalu
Simak berita harian lebih mendalam di Majalah Tempo Digital.
LAPORAN UTAMA
LAPORAN NASIONAL
Informasi
Trustworthy News
Jaringan Media
Media Sosial
Unduh Aplikasi Tempo