PendidikanTelkom University

7 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual Telkom University yang Masih Bergulir – Pikiran Rakyat

Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

PIKIRAN RAKYAT – Dugaan kasus kekerasan seksual di salah satu kampus swasta ternama di Bandung belum juga menemui titik terang.
Kasus yang menimpa salah satu mahasiswi di kampus tersebut masih terus bergulir seiring diketahuinya dugaan kekerasan ini oleh pihak kampus setelah diangkat ke ranah publik oleh komunitas United Voice Bandung.
Terungkap sejak viralnya kasus tersebut lewat sebuah unggahan di Instagram, berikut 5 fakta yang dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: Diguyur Hujan Lebat, Jalan Raya Jakarta- Bogor Ambles
1. Kronologi Kejadian Dugaan Tindak Kekerasan Seksual
Berdasarkan unggahan komunitas United Voice Bandung (@unitedvoicebdg) pada Sabtu, 28 Desember 2019, tindakan kekerasan seksual ini melibatkan korban berinisial GS (19 thn) dan pelaku yang berinisial F (21 thn). Pelaku merupakan senior dari korban.
Kasus dugaan kekerasan seksual diduga berawal dari pengembalian sebuah lampu yang digunakan untuk kegiatan kepanitiaan.
Pelaku menarik simpati korban hingga akhirnya mengajak keluar untuk menonton bioskop bersama.
Baca Juga: Tak Seperti Musim-Musim Sebelumnya, PT LIB Klaim Sudah Penuhi Hak Finansial Para Pemenang Kompetisi 2019
Alih-alih menonton bioskop pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, bahkan menyekap korban selama seminggu di kamar kost pelaku.
Dalam rilis yang dipublikasikan @unitedvoicebdg, korban disebut mengaku masih diteror oleh pelaku setelah berhasil keluar dari sekapan.
2. Pascakejadian Korban Sempat Alami Rape Trauma Syndrome dan Tak Ikut Perkuliahan
Setelah peristiwa tersebut, baik korban maupun pelaku masih sama-sama aktif di perkuliahan.
Baca Juga: Awali Tahun 2020, Sinyorita Bagikan Kabar Duka Banjir yang Genangi Rumahnya
Namun, salah satu anggota United Voice Bandung, Bahrul Bangsawan menyampaikan bahwa korban dikucilkan di lingkungan kampusnya walau tak mendapatkan persekusi secara langsung.
“Kata korban, di lingkungannya (jurusan, red.) teman dekatnya sudah nggak percaya sama dia dan menjauh,” jelas Bahrul dalam wawancara via pesan WhatsApp pada Minggu, 29 Desember 2019.
Lebih lanjut, Bahrul menjelaskan bahwa korban sudah mulai jarang mengikuti aktivitas perkuliahan pada semester 2.
Baca Juga: BMKG Beri Penjelasan Ilmiah Soal Cuaca Ekstrem di Indonesia dan Monsun Asia
Bahkan, saat semester 3 korban tidak pernah mengikuti perkuliahan lagi.
Korban mengalami Rape Trauma Syndrome, hingga akhirnya sempat melakukan percobaan bunuh diri dan dilarikan ke rumah sakit.
Walau mengaku masih diteror oleh pelaku setelah peristiwa tersebut, korban pada akhirnya berani mengungkap permasalahan ini kepada pihak Hima sehingga diadakan sidang untuk mencari jalan tengah.
Baca Juga: Akibat Banjir Jakarta, Bandara Halim Lumpuh hingga Waktu yang Belum Ditentukan
3. Kasus Berusaha Diselesaikan Lewat Sidang Hima
Sebelum dipublikasikan, United Voice Bandung mengklaim kasus ini sudah berusaha diselesaikan lewat sidang yang dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2019.
Bahrul Bangsawan mengaku memiliki bukti persidangan yang diadakan oleh himpunan mahasiswa (Hima) jurusan terkait berupa hasil kesepakatan antarpihak yang menghadiri sidang tersebut.
“Waktu sidang tidak ada bukti rekaman, tapi ada surat penandatanganan kesepakatan hasil sidang Hima,” ujar Bahrul saat dihubungi tim Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 30 Desember 2019 via pesan WhatsApp.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Ayu Ting Ting Kenakan Baju Kasual
Sidang ini dihadiri oleh pelaku, korban, anggota himpunan dan senior untuk mencari jalan tengah penyelesaian kasus tersebut.
4. Sidang Hima Diadakan Agar Pelaku Tidak Dikeluarkan dari Kampus
Menurut keterangan Bahrul, sidang dijadikan jalan tengah penyelesaian lantaran korban tidak ingin F dikeluarkan oleh pihak kampus akibat kasus ini.
“Sebenarnya, korban itu awalnya tidak ingin pelaku di-DO. Korban masih mengharapkan pelaku berubah dan memiliki masa depan yang baik,” tulis Bahrul via pesan WhatsApp pada Minggu, 29 Desember 2019.
Baca Juga: Pemprov Jabar Akan Evaluasi Tempat Wisata di Lembang, Beberapa Pengelola Lakukan Pelanggaran
Dengan begitu, Bahrul menyampaikan bahwa korban GS tidak ingin melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kampus ataupun kepolisian.
5. Kasus Diangkat ke Publik oleh Komunitas United Voice Bandung Lantaran Pelaku Berkhianat
Hasil sidang tersebut ditetapkan bahwa pelaku harus melakukan permintaan maaf secara tebuka melalui media sosialnya.
Namun, pelaku melanggar kesepakatan tersebut. Hingga Minggu, 29 Desember 2019 pelaku tidak melakukan permintaan maaf di publik.
Baca Juga: Banjir Jakarta Hari Ini, Yuni Shara Tetap Bersyukur Meski Rumahnya Tergenang Air
Oleh sebab itu, akun milik komunitas United Voice Bandung (@unitedvoicebdg) mengangkat kasus tersebut lewat postingan berjudul ‘Pernyataan Sikap’ pada hari yang sama di Instagram.
United Voice Indonesia membawa permasalahan tersebut ke ranah publik agar pihak-pihak yang terlibat mengetahui ketujuh tuntutan korban.
Dalam unggahan yang dipublikasikan @unitedvoicebdg pada Sabtu, 28 Desember 2019, korban menuntut tujuh hal yang intinya meminta Hima dan pihak kampus memberikan sanksi tegas, salah satunya dengan tidak diperbolehkannnya pelaku untuk ikut dalam kegiatan kemahasiswaan lagi.
Baca Juga: Mengenang Masa Kejayaan, Toyota Kembangkan Prototipe Yaris
Selain itu, korban menginginkan agar kasus kekerasan seksual ini bisa mendapat perhatian dari pihak-pihak terkait.
6. Pihak Kampus Menginventigasi dan Mengeluarkan Surat Pernyataan
Pihak kampus Telkom University akhirnya memberikan pernyataan atas kasus yang naik ke permukaan lewat surat bernomor 137/SKR4/SUV/2019 pada Senin, 30 Desember 2019.
Mereka mengaku baru mengetahui kasus ini sejak tanggal 28 Desember 2019. Mereka juga sedang menginvestigasi dan hearing dengan himpunan, komunitas United Voice Bandung dan pihak Terduga.
Baca Juga: Tahun Baru, Kota Bogor Disambut 18 Bencana
“Telkom University langsung melakukan hearing dan investigasi dengan para pihak terkait yaitu Himpunan, United Voice, dan dengan pihak Terduga pada hari Senin, 30 Desember 2019. Proses invesitigasi ini masih akan terus berlanjut,” demikian bunyi rilis yang diterima Pikiran-Rakyat.com.
Namun, surat tersebut dianggap terlalu menyudutkan komunitas United Voice karena dianggap menyatakan publikasi komunitas tersebut tidak sepenuhnya benar, namun tak menyatakan pernyataan yang keliru.
“Pihak kampus malah mengatakan ‘justru itu kami sedang menggali semua informasi’, pernyataan ini menegaskan bahwa belum terbukti publikasi yang kami posting keliru, tetapi malah menegaskan telah terbukti pada surat pernyataan,” tulis Bahrul dalam unggahan @unitedvoicebdg pada Senin, 30 Desember 2019.
Baca Juga: Peringati Pergantian Tahun 2020, Prabowo Unggah Kebersamaan dengan Presiden Jokowi
Namun, pihak kampus sudah berencana untuk melakukan tatap muka dengan Bahrul sebagai perwakilan komunitas. Sayangnya, pertemuan itu belum bisa terealisasi lantaran Bahrul Bangsawan masih berada di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Cuma karena beliau ada di Makassar, jadinya di-pending di awal Januari,” tulis Daris Rohmansyah selaku Humas Telkom University.
7. Aksi Solidaritas Digelar Saat Mediasi Berlangsung
Berdasarkan unggahan Instagram Story pada Senin, 30 Desember 2019 oleh akun @unitedvoicebdg sejumlah mahasiswa akan berkumpul mendukung korban yang diundang mediasi pada Selasa, 31 Desember 2019.
Baca Juga: Bangunan Liar di Kawasan Longsor Kedungbadak Segera Ditertibkan
Namun, belum ada keterangan lebih lanjut perihal hasil mediasi tersebut.
“Nanti mas setelah mediasi kita baru bisa jawab,” jawab Adit, narahubung aksi dukungan tersebut saat dihubungi tim Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 31 Desember 2019.***
Editor: Mahbub Ridhoo Maulaa
PT Kolaborasi Mediapreneur Nusantara
Jl. Asia Afrika No. 75
Bandung – Jawa Barat, 40111
Telepon : 022-4241600
Email : prmnnewsroom@pikiran-rakyat.com
©2024 Pikiran Rakyat Media Network

source

PuTI

https://it.telkomuniversity.ac.id

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button