BeritaUniversitas di Bandung

Cara Dapat Bantuan Uang Kuliah Tunggal/UKT 2021, Syarat dan Besarannya – Radarbandung.id

RADARBANDUNG.id– MAHASISWA yang memerlukan bantuan uang kuliah dapat segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi agar dapat diajukan sebagai penerima bantuan uang kuliah tunggal (UKT) 2021 dari Kemdikbudristek.
Memasuki masa perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2021/2022 September 2021, pemerintah kembali menyalurkan Rp745 miliar untuk bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Bantuan UKT 2021 tersebut diberikan sesuai besaran UKT (at cost) dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Nakarim, belum lama ini, melansir laman Indonesia.go.id.
Untuk mahasiswa yang perlu bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemdikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Terkait bantuan UKT 2020-2021 total anggaran Kemdikbudristek mencapai Rp2 triliun. Anggaran tersebut bagi 419.605 mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan UKT juga diberikan bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) di bawah Kementerian Agama yang terdampak pandemi Covid-19.
Pada tahun ajaran sebelumnya, pemerintah juga memberikan bantuan UKT kepada mahasiswa PTN, PTS, maupun PTKN yang kondisi keuangan keluarganya terdampak pandemi Covid-19.
Skema bantuan merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19 khususnya dalam melanjutkan aktivitas pendidikan tinggi.
Adapun syarat dari Kemdikbudristek bagi mahasiswa yang bisa menerima bantuan UKT sebagai berikut:
Apabila memenuhi syarat tersebut, mahasiswa bisa dapat bantuan UKT dengan cara berikut:
Mengenai bentuk pengawasan penyaluran UKT tersebut, Kemdikbudristek akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban bantuan UKT.
Hal ini berlaku jika ditemukan mahasiswa yang berhak mendapat keringanan UKT, namun tidak mendapatkan haknya.
Mahasiswa dapat mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id/ apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT tersebut. Pihak kementerian juga mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi.
Baca Juga: Program Beasiswa APERTI BUMN 2021 Kembali Dibuka, Ini Informasinya
Menteri Nadiem menegaskan, jika ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, maka perguruan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.
Selain bantuan UKT, Kemdikbudristek juga akan melanjutkan bantuan kuota internet untuk siswa, mahasiswa, serta tenaga pendidik mulai September sampai November 2021.
Iklan RB Display B

1 jam yang lalu

1 jam yang lalu

2 jam yang lalu
Iklan RB Display C

Minggu, 24 Maret 2024

Sabtu, 23 Maret 2024

Jumat, 22 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024

Senin, 18 Maret 2024

Senin, 18 Maret 2024
Iklan RB Display D

source

PuTI

https://it.telkomuniversity.ac.id

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button