Kualitas Pendidikan Tinggi Swasta di Jawa Barat Timpang – BandungBergerak.id
Ada 400 pendidikan tinggi swasta (PTS) di Jawa Barat dengan kualitas yang beragam. Banyak PTS yang kondisinya kurang sehat.
BandungBergerak.id – Jumlah perguruan tinggi swasta (PTS) di Jawa Barat sekitar 400 PTS. Kualitas pendidikan di masing-masing PTS tersebut tidak merata alias timpang. Banyak PTS yang tidak sehat.
“Di Jabar ada 400 PTS, yang kurang sehat juga cukup banyak. Tugas kita untuk mendorong kemajuan PTS di Jabar khususnya di Kota Bandung,” tutur Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI) Jawa Barat Ricky Agusiady, di Gedung Pascasarjana Uninus, Kota Bandung, dalam siaran pers, dikutip Jumat (14/4/2023).
Ketimpangan antarperguruan tinggi swasta di Jawa Barat kontras dengan isu yang berkembang belakangan ini, yakni tingginya beban tugas administrasi yang dipikul para dosen. Para dosen disibukkan mengisi beragam aplikasi adminsistrasi, padahal di sisi lain mereka harus meningkatkan kualitas mengajar demi menghasilkan lulusan yang mumpuni.
Serupa dengan Ricky, Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Ari Purbayanto memaparkan tantangan kesenjangan mutu perguruan tinggi disebabkan tingkat pemahaman, kesadaran, dan tanggung jawab Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang masih rendah.
Ari memaparkan, ada 10 poin data yang wajib dipenuhi untuk lolos Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA) perguruan tinggi, di antaranya persentase kelulusan tepat waktu (PKTW) perguruan tinggi akademik lebih dari 37,5 persen dan persentase keberhasilan studi (PBS) untuk perguruan tinggi akademik lebih dari 60 persen.
Potret Buram Pendidikan
Ketimpangan kualitas pendidikan tinggi swasta di Jawa Barat menunjukkan potret buram pendidikan secara umum di Indonesia. Zulkarnaen dan Ari Dwi Handoyo dari Universitas Ahmad Dahlan dan Universitas Muhammadiyah Tangerang menganalisa tidak meratanya kualitas pendidikan di Indonesia dalam makalah ilmiah bertajuk “Faktor-Faktor Penyebab Pendidikan tidak Merata di Indonesia”.
Menurutnya, pendidikan akan membentuk manusia-manusia berkualiatas. Faktanya, kualitas sumber daya manusia di Indonesia sangat jauh dari harapan. Beberapa kasus yang menggambarkan kondisi tersebut diantaranya: rendahnya layanan pendidikan di Indonesia; rendahnya mutu pendidikan di Indonesia; Rendahnya mutu pendidikan tinggi di Indonesia; dan rendahnya kemampuan literasi anak-anak Indonesia.
“Secara praktis kenyataan ini menunjukan bahwa pendidikan di Indonesia dewasa ini mengalami banyak tantangan dan masalah, sudah seharusnya reformasi pendidikan harus dilakukan. Karena seiring langkah dan tuntunan zaman, agar bangsa Indonesia tidak terlindas akibat ketidakberdayaannya. Oleh karena itu pemerintah harus menjamin peningkatan kualitas pendidikan Indonesia,” tulis Zulkarnaen dan Ari Dwi Handoyo, diakses Jumat (14/4/2023).
Kedua penulis mengingatkan bahwa hak pendidikan warga negara harus ditunaikan oleh negara. Pasal 31 UUD 1945 pada ayat 1 menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, pada ayat 2 menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya (UUD 1945, pasal 31).
Kedua penulis menyatakan bahwa pemeratan pendidikan yang dilaksanakan di berbagai daerah Indonesia mempunyai bermacam-macam kendala dalam melaksanakannya, antara lain karena posisi geografis. Misalnya, posisi perdesaan yang terpencil. Sementara pusat pendidikan belum terdistribusi secara merata, misalnya hanya tersedia di perkotaan.
COMMENTS
Berita
Cerita
Liputan Khusus
Foto
Video
Podcast
Agenda
Opini
Narasi
Kolom
Literasi
Kampus
Riset
Buku
HAM
Budaya
Komunitas
Publik
Pemerintah
Arsip
BandungBergerak.id menerima dengan tangan terbuka tulisan berbentuk esai dari siapa pun tanpa membeda-bedakan latar belakang. Kami justru berharap agar situs ini menjadi wadah pertukaran gagasan.
Ada beberapa hal yang bisa dijadikan panduan, yakni:
BandungBergerak.id akan memberikan penghargaan dan sertifikat kepada penulis dua esai terpilih setiap bulannya. Penentuan esai terpilih, didasarkan pada mutu tulisan dan tingkat keterbacaan, merupakan kewenangan penuh Redaksi.
Dengan mengirimkan tulisan ke BandungBergerak.id, penulis menyepakati bahwa Redaksi memiliki kewenangan untuk menyunting tulisan. Sebisa mungkin kami akan memberikan tanggapan untuk setiap penulis yang telah mengirimkan esai mereka. Terlebih mereka yang esainya belum bisa dimuat.
Kami menunggu!