Pandemik COVID-19, Telkom University Kurangi Biaya Kuliah 25 Persen – IDN Times Jawa Barat
Regional
Kategori
Event
DOWNLOAD IDN APP SEKARANG!
Bandung, IDN Times – Satu per satu perguruan tinggi mulai memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswanya menjelang tahun ajaran 2020/2021. Terbaru, Telkom University memberikan keringanan biaya kuliah atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester ganjil 2020/2021 hingga 25 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Rektor No: 083/SKR4/REK/2020. Dalam surat yang ditandatangani Rektor Telkom University Adiwijaya menyebut, kebijakan ini ditujukan untuk mahasiswa aktif semester genap 2019/2020 yang terdampak pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19 secara ekonomi.
“Jika mahasiswa masih membutuhkan bantuan lebih maka akan disalurkan melalui program beasiswa,” tulis rektor dalam salah satu isi surat tersebut, Rabu (8/7).
Di sisi lain, Perguruan Tinggi Swasta yang berada di Bandung, Jawa Barat ini memberikan keringanan kepada mahasiswa yang tinggal mengambil Tugas Akhir (TA) di luar masa studi normal pada semester ganjil 2020/2021, diperbolehkan hanya membayar sejumlah SKS TA.
Tak hanya itu, Telkom University juga memberikan subsidi bagi mahasiswa lama dan baru terkait dengan
pembelajaran jarak jauh yang menggunakan metode daring. Subsidi berupa kuota internet atau potongan BPP dengan besaran nominal sama guna mendukung perkuliahan dari rumah.
Karena masa pandemik ini perkuliahan belum diperbolehan berjalan di kampus, maka mahasiswa baru Telkomsel University juga akan mendapatkan keringanan pengembalian biaya asrama selama masa kuliah daring 1 semester. Pengembalian uang bisa pula diganti dengan pemotongan BPP semester genap TA 2020/2021.
Biaya asrama semester genap 2020/2021 disesuaikan dengan kebijakan pembelajaran yang berlaku pada semester itu. “Teknik pemberian keringanan BPP dan subsidi pembelajaran daring semester ganjil 2020/2021 akan diinformasikan dan dikoordinasikan melalui dosen wali,” ujar Adiwijaya.
Mahasiswa di Indonesia yang kesulitan membayar uang kuliah karena terdampak pandemik virus corona atau COVID-19, bisa bernapas lega. Pasalnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan keputusan mengenai kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang termaktub di dalam Permendikbud nomor 25 tahun 2020.
Isi aturan itu menyebut pembayaran UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial selama pandemik COVID-19. Salah satu kebijakan yang ia keluarkan yaitu mahasiswa yang sedang cuti atau tengah menunggu kelulusan tidak diwajibkan membayar UKT.
“Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya ketika dia menunggu kelulusan. Jadi, dia tidak wajib membayar UKT dalam situasi seperti ini,” ujar Nadiem beberapa waktu lalu.
Kebijakan lainnya yang dikeluarkan oleh Kemendikbud yaitu pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT atau memberlakukan nominal UKT baru kepada mahasiswa. Sementara, untuk mahasiswa di masa akhir perkuliahan yang mengambil maksimal hanya 6 SKS, maka nominal UKT yang diwajibkan untuk dibayar maksimal 50 persen. Begitu juga dengan mahasiswa tingkat akhir yang tengah menunggu waktu wisuda.
“Jadi, untuk mahasiwa semester 9 program sarjana dan sarjana terapan, dan juga semester 7 bagi mahasiswa diploma (bisa merasakan kebijakan itu),” ungkap pendiri start-up unicorn, GoJek itu.
Nadiem menerangkan, kebijakan selanjutnya yaitu mahasiswa bisa mencicil UKT dan jangka waktu pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi. Kebijakan tersebut diberikan agar kuliah tidak terganggu selama pandemik.
“Mereka bisa menunda juga pembayaran UKT tersebut, tanggal pembayaran disesuaikan. Bisa juga UKT-nya diturunkan berdasarkan kemampuan ekonomi, bisa juga ada fleksibilitas atau pemberian beasiswa dan juga bantuan infrastruktur dalam arti jaringan internet, pulsa dan lain-lain,” ucap Nadiem.
Baca Juga: Hore! Mendikbud Siapkan Rp1 T Bantuan UKT bagi Mahasiswa Kampus Swasta