Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surabaya Raih Akreditasi Unggul dengan Standar Baru – Surya.co.id
Berita Surabaya
SURYA.co.id | SURABAYA – Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah Surabaya meraih predikat akreditasi unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kesehatan (LAM-PT KES) pada dua Program studi (Prodi).
Hal ini menjadikan FIK UM Surabaya sebagai satu-satunya FIK di Jawa Timur dengan prodi yang memiliki akreditasi unggul dengan standar baru dengan 9 kriteria.
“Ada dua prodi yang terakreditasi unggul di antaranya adalah Prodi S1 Keperawatan dengan Nomor Surat Keputusan 063/LAM-PTKes/Akr/Sar/III/2022 dan Prodi Profesi Ners dengn Nomor Surat Keputusan 0164/LAM-PTKes/Akr/Pro/III/2022. Kedua Progam Studi ini telah resmi terakreditasi unggul pada 11 Maret 2022,”ujar Nur Mukarromah, Dekan FIK UM Surabaya dalam Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Profesi Ners dan Ahli Madya, Selasa (29/3/2022).
Nur menjelaskan atas capaian akreditasi ini, FIK mendapatkan banyak penghargaan di antaranya dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur, Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) Regional IX Jawa Timur dan Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPW PPNI) Jawa Timur.
Akreditasi unggul diberikan kepada Prodi S1 Keperawatan dan Profesi Ners karena program studi telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dari LAM-PTKES.
“Selain memenuhi standar, predikat unggul ditetapkan karena banyaknya prestasi yang dimiliki oleh kedua prodi tersebut serta sesuainya standar jaminan mutu pada program studi dan perguruan tinggi baik akademik maupun non akademik,”imbuhnya lagi.
Di Nursalam, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPNI hadir dalam kegiatan yang sama mengungkapkan akreditasi unggul adalah predikat yang diberikan oleh institusi karena telah menyelenggarakan pendidikan di institusi dengan kualitas dan mutu yang sangat baik.
“Mutu pendidikan perguruan tinggi dapat dicapai bila beberapa indikator telah terpenuhi yaitu mutu kualitas lulusan dimana salah satunya adalah lulusan yang telah terpapar penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan harus menyelesaikan kuliah di luar kampus sebanyak 20 SKS,”ujarnya.